Pengumuman! Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tidak Diundur

Dokumen Istimewa

Melalui laman resmi www.pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2022 tentang Kebijakan Pelayanan Perpajakan Sehubungan dengan Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Penetapan Cuti Bersama 2022. Hal ini dilakukan demi memberikan kejelasan mengenai batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang bertepatan dengan hari libur lebaran dan cuti bersama.

Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, maka disampaikan hal-hal terkait kebijakan pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

  1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari—Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.
  2. Pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui KringPajak dibuka sampai dengan 28 April 2022.
  3. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara
    terbatas
    melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unitkerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.
  4. Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat (khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB).
  5. Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

Pengumuman DJP yang ditetapkan pada tanggal 14 April 2022 tersebut diharapkan supaya Wajib Pajak mengetahui  dan  dapat  memanfaatkan layanan sesuai dengan waktu yang tertera.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait